Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Polres Aceh Utara Sita Dua Senpi Ilegal, Tersangka Sembunyikan Pelaku Penembakan Polisi

Published

on

Ilustrasi | foto net

ACEHTIMES.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua pucuk senjata api ilegal dalam pengembangan kasus penembakan terhadap anggota kepolisian yang terjadi saat penggerebekan kasus narkoba, beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Minggu (25/5), menyebut seorang pria berinisial S (21), warga Aceh Utara, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan terhadap S dilakukan pada Senin (19/5) di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Dari tangan S, petugas menyita satu pucuk pistol berkaliber 9×19 mm yang berada dalam penguasaannya.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penembakan anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara saat operasi penangkapan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu malam, 26 April lalu,” ungkap AKP Dr Boestani.

S diduga berperan sebagai pelindung sekaligus membantu pelarian seorang pelaku berinisial B, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). B diketahui sebagai terduga pelaku utama penembakan terhadap anggota polisi tersebut.

“Informasi awal menunjukkan S aktif dalam upaya menyembunyikan keberadaan B,” tambah Boestani.

Baca Juga

Hasil interogasi terhadap S mengantarkan petugas ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang disebut sebagai lokasi persembunyian B. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga kuat digunakan saat aksi penembakan.

Tak berhenti di situ, polisi juga menyita dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen tersebut meliputi bagian logam, laras, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api siap pakai.

Boestani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan kepemilikan dan perakitan senjata ilegal ini, karena dinilai menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai B tertangkap. Kami siap ambil langkah tegas terhadap siapa pun yang masih menyimpan atau menggunakan senjata ilegal di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” tegas Boestani. | RED

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *