Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Polri Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba Besar, Mayoritas Terjadi di Aceh

Published

on

Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia | Foto net

ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang menonjol sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari berbagai daerah di Tanah Air, Provinsi Aceh menjadi wilayah yang paling banyak disebut karena jumlah kasus dan besarnya barang bukti yang berhasil disita.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, menyebut terdapat tujuh kasus besar yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dari tujuh kasus itu, sebagian besar terjadi di wilayah Aceh.

Kasus pertama, pengungkapan sabu seberat 135 kilogram di Lhokseumawe, Aceh, pada 7–8 Februari 2025. Dalam kasus ini, polisi menahan empat orang tersangka.
Kasus kedua, sabu seberat 188 kilogram disita di Kabupaten Aceh Tamiang pada 25 Februari 2025, dengan satu orang tersangka.
Kasus ketiga terjadi di Bireuen, Aceh, dengan barang bukti sabu 192 kilogram pada 8 April 2025, dan satu tersangka turut diamankan.
Kasus keempat, pengungkapan sabu 99 kilogram di Kota Langsa, Aceh, pada 4–5 Mei 2025, dengan satu orang tersangka.

Baca Juga

Selain itu, pada 10 April 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh juga berhasil mengungkap peredaran kokain sebanyak 25 kilogram.

Di luar Aceh, Polri juga mencatat beberapa pengungkapan besar di provinsi lain. Di Lampung Tengah, Lampung, pada 4 Juni 2025, ditemukan 248 kilogram ganja dan dua orang tersangka diamankan.
Sementara itu, di wilayah Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh, Aceh, polisi menemukan ladang ganja seluas 25 hektare yang ditanami ganja basah dengan total estimasi 180 ton, pada 20–22 Juni 2025, dan menahan dua orang tersangka.
Kasus lain terjadi di Aceh Timur, pada 5 Oktober 2025, dengan barang bukti 4,3 kilogram sabu dan 155 ribu butir ekstasi, serta satu orang tersangka.

Bareskrim Polri menilai, meningkatnya jumlah kasus serta besarnya kuantitas barang bukti yang disita menunjukkan bahwa Aceh masih menjadi salah satu pintu utama peredaran narkoba di Indonesia. Provinsi di ujung barat Nusantara itu kini menjadi perhatian khusus dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika lintas negara. []

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *