Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Pria di Tana Toraja Mengaku Nabi dan Sebarkan Ajaran Sesat

Published

on

ACEHTIMES.ID | SUlAWESi SELATAN – Paruru Daeng Tau (47), warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ditahan polisi lantaran menyebarkan ajaran sesat dengan mengaku sebagai nabi. Penata Urusan (Paur) Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin menjelaskan, tersangka diamankan saat datang ke Mapolres untuk memenuhi panggilan kedua penyidik Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.

“Paruru Daeng Tau datang sendiri ke Mapolres penuhi panggilan kedua penyidik, Rabu (15/1). Diperiksa intensif, disusul gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Aiptu Erwin kepada merdeka.com, Jumat (17/1).

Pengungkapan kasus penyebaran ajaran sesat ini berdasarkan laporan dari MUI Kabupaten Tana Toraja. Setelah lakukan pengkajian, MUI kemudian mengeluarkan fatwa bahwa ajaran yang dibawa Paruru Daeng Tau adalah sesat.

Selanjutnya, MUI Tana Toraja melaporkan Paruru Daeng Tau Ke Polres Tana Toraja perihal penistaan agama di pertengahan Bulan Desember 2019. Terdeteksi, pelaku telah beraktivitas menyebarkan ajarannya itu sejak Juni hingga Juli 2019, dan ada delapan Kepala Keluarga (KK) jadi pengikutnya.

“Tersangka diduga melanggar pasal 156 huruf A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kini yang bersangkutan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. | Merdeka

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *