HUKUM DAN KRIMINAL
Pria Pembunuh Pasangan Selingkuhnya Diringkus Polisi
ACEHTIMES.ID | SULAWESI BARAT – Tim gabungan dari Polres Polewali Mandar dan Polres Majene menangkap seorang pria di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, karena diduga telah membunuh seorang wanita yang merupakan pasangan selingkuhnya.
Pria bernama Muhammad Restu Basri alias Restu (22) tersebut ditangkap di kediamannya di Lingkungan Pappota, Kecamatan Bangae Timur, Kabupaten Majene, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 16.30 WITA.
“Benar, Restu yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Poros Binuang-Pinrang, Desa Rea Timur, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, telah kami ringkus Minggu sore,” kata Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar Ajun Komisaris Polisi Bayu Aditya Yulianto, Senin.
Penangkapan Restu, lanjut Kasat Reskrim, bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Polewali Mandar terhadap penemuan seorang wanita dalam kondisi terluka parah, di Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Poros Binuang-Pinrang, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 04.30 WITA.
Wanita yang belakangan diketahui bernama Irmayanti (24) ditemukan warga tergeletak dalam keadaan terluka parah di bagian kepala.
Wanita yang diduga sebagai korban kekerasan itu selanjutnya dibawa ke Puskesmas Polewali namun karena lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Polewali.
Setelah sempat menjalani perawatan medis, pada pukul 09.20 WITA korban dinyatakan meninggal dunia dan menurut keterangan dokter dan persesuaian hasil visum bahwa korban mengalami pendarahan di kepala yang diduga akibat terkena benda tumpul.
“Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal akibat mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul,” kata Bayu Aditya.
“Kurang dari 24 jam, setelah kami mengungkap identitas korban, pria diduga pelaku penganiayaan terhadap Irmayanti itu berhasil diringkus,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, penganiayaan yang dilakukan Restu terhadap Irmayanti akibat kesal didesak menikah.
Merasa kesal didesak menikah, pelaku yang telah memiliki istri itu kemudian mengambil balok dan memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian mata kanan dan kepala belakang.
“Pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap karena kesal didesak agar menikahi korban dan apabila tidak dinikahi korban mengancam akan melaporkan hubungannya kepada orang tua pelaku. Pelaku masih terikat status perkawinan dan memiliki istri sah,” kata Bayu Aditya.
Saat ini, kata dia, pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Polewali Mandar untuk mendalami penganiayaan yang dilakukan terhadap Irmayanti.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Kami telah mengamankan sebuah balok yang digunakan pelaku memukul korban serta sebuah sepeda motor,” kata Bayu Aditya. | ANT