NUSANTARA
Puluhan Kapal Penangkap Ikan dan Penjaga Pantai RTT “Kepung” Perairan Natuna

ACEHTIMES.ID | JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI, Senin (30/12/2019), memanggil Duta Besar RRT di Jakarta, Xiao Qian, terkait puluhan kapal penangkap ikan dan penjaga pantai negeri bambu itu yang berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.
Dalam keterangan tertulisnya Kementerian Luar Negeri menyebut telah menggelar pertemuan rapat bersama Dubes Xiao Qian di kementerian Luar Negeri. Dalam pertemuan tersebut Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga menyampaikan Nota Protes Diplomatik, terkait pelanggaran ZEE Indonesia termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna.
Kementerian Luar Negeri menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki “overlapping jurisdiction” (yurdiksi yang tumpang tindih) dengan RRT. Dimana disebutkan pula Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 “dash-line” (garis putus-putus) RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS, RRT sebagai pihak pada UNCLOS harus menghormatinya. RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.Pada pertemuan tersebut Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.
Sementara, Kementerian Luar Negeri akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEE.
Melansir sejumlah media nasional disebutkan kapal-kapal penangkap ikan dan penjaga pantai RRT, telah “mengepung” perairan Natuna sejak Oktober lalu. Beberapa artikel juga menyebut kedatangan puluha kapal RRT itu tepat seminggu setelah Susi Pudjiastuti tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. | RRI

