Connect with us

LINTAS NANGGROE

Rapat Ke-4 Paripurna I Masa Persidangan III DPRK Bireuen, Bahas ini 

Published

on

Rapat Ke-4 Paripurna I Masa Persidangan III DPRK Bireuen| foto ist

ACEHTIMES.CO.ID | BIREUEN – Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah berjalan baik, rapat ke-4 paripurna I Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2023/2024 yang digelar bertempat ruang sidang DPRK Bireuen. Kamis, 04/07/2024.

Pada rapat yang juga dihadiri pimpinan/anggota DPRK setempat, pejabat unsur Forkopimda, Sekda Bireuen Ibrahim Ahmad, Asisten, Kepala Dinas, dan sejumlah camat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Bireuen Aida Fitria.

Kegiatanhan ini dalam rangka penyampaian Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Bireuen tahun 2023 dan penutupan rapat paripurna I Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2023/2024.

Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph. D dalam kesempatan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2023 hasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan menyebutkan tentang tidak maksimalnya pendapatan Pajak Daerah salah satu penyebab karena berkurangnya anggaran untuk pembangunan fisik, baik yang bersumber dari APBK ataupun APBA karena pembatasan belanja infrastruktur sumber Dana Alokasi Umum atau DAU.

“Sebagian besar dari alokasi DAU kita harus dialokasikan untuk mandatory spending pendidikan dan kesehatan yang terlalu banyak dimanfaatkan pada bagian fisik. Selanjutnya penurunan alokasi Dana Otonomi Khusus dari Pemerintah Aceh” Ucap Pj Bupati Aulia Sofyan.

Ia juga menjelaskan, tentang penurunan beberapa retribusi, yaitu Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi pengujian Kendaraan bermotor.
Sektor ini terjadi karena pemberhentian operasional pengujian kenderaan bermotor pada Januari sampai April 2023 dan November 2023.
Retribusi menara telekomunikasi.

Adapun PAD dari sektor ini pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 242.087.262,00. Sedangkan penerimaan pada tahun 2022 mencapai Rp357.998.801,00.

Dia juga menjelaskan, penerimaan retribusi menara telekomunikasi pada tahun 2022 lebih tinggi dikarenakan terdapat pembayaran atas tagihan SKRD retribusi TA 2021 yang baru dibayar pada TA 2022.
Kemudian pada TA 2022 juga terdapat salah satu wajib pajak menyetorkan retribusi ke kas daerah melebihi tagihan SKRD, sehingga sesuai Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Bireuen Nomor 1 Tahun 2018, maka pembayaran tagihan retribusi pada 2023 langsung dipotong dari kelebihan bayar TA 2022.

Berikutnya menurunnya retribusi rumah potong yang disebabkan minimnya rumah potong dan jumlah pemotong di RPH hanya dilakukan oleh dua penjual daging dan itupun bukan setiap hari.

Retribusi IMB juga terjadi kendala. Penyebabnya, tulis Pj Bupati Bireuen karena tahun 2023 terlambat disahkan Perbup yang mengatur tentang PBG. Dampaknya yaitu Semester l Tahun 2023 tidak dapat dipungut IMB.
Pajak parkir khusus di Suzuya Mal Bireuen dijelaskan, Qanun Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten Bireuen dan Retribusi Kabupaten ( PKRK) yang ditandatangani pada 31 Januari 2024, maka untuk menghindari setoran parkir, pihak Suzuya Mal Bireuen masih melakukan penyetoran ke Kas Daerah pada nomor rekening pelayanan parkir tepi jalan umum.

Terkait hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Buku ll Halaman 94, dijelaskan tindaklanjutnya seperti yang dipaparkan pada Point 1.

Baca Juga
Sudah ada komitmen dengan kepala SKPK terhadap langkah-langkah penyelesaian temuan tersebut. Inspektorat Bireuen akan terus melakukan pemantauan atas komitmen tersebut.

Begitu pula dengan persoalan keberlangsungan BPRS Kota Juang yang berkaitan dengan persoalan keuangan dan manajerial yang terjadi. Hal itu dijelaskan oleh Pj Bupati, bahwa dalam upaya memperbaiki tata kelola PT.

BPRS Kota Juang dilakukan beberapa upaya.
Lainnya juga dijelaskan tentang kelebihan bayar gaji dan tunjangan pegawai yang menjadi temuan BPK- RI.
Pj Bupati Bireuen menyebutkan untuk mengatasi masalah tersebut telah memerintahkan kepala dinas agar lebih teliti dalam melakukan pembayaran TPP sesuai kehadiran dan pemberhentian gaji PNS yang tidak hadir sepuluh hari berturut – turut sesuai peraturan kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022. | Saumi

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *