HUKUM DAN KRIMINAL
Remaja Pidie Jaya Tega Bunuh Teman Gara-Gara Utang Rp 300 Ribu

ACEHTIMES.CO.ID | PIDIE JAYA – Seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, ditangkap polisi usai diduga membunuh temannya sendiri berinisial AM (16). Kasus tragis ini dipicu oleh cekcok soal utang sebesar Rp 300 ribu. Jenazah korban yang merupakan seorang santri ditemukan dalam kondisi membusuk di pinggiran rawa dekat kompleks Pesantren Anwarul Munawarah.
Dilansir dari detikSumut, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Faizi Atmaja mengatakan, pelaku berinisial NZ ditangkap pada Minggu, 13 April, setelah sempat kabur ke Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap setelah mayat korban ditemukan pada Jumat (11/4) sore, tak jauh dari kompleks pesantren. Korban sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga hari.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, penyelidikan polisi mengarah pada NZ sebagai terduga pelaku. NZ diketahui sempat melarikan diri ke Takengon, Aceh Tengah, lalu ke Medan. Setelah melacak pergerakannya, polisi mendapat informasi bahwa NZ kembali ke Pidie Jaya menggunakan mobil L300. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya remaja itu ditangkap di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Simpang Poroh, Desa Meucat Pangwa.
Dalam pemeriksaan, NZ mengakui telah membunuh AM pada Selasa malam, 8 April, di Desa Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati lantaran korban tak kunjung mengembalikan utang.
“Percekcokan antara keduanya berujung pada tindak kekerasan yang berakibat fatal,” jelas Faizi.
Selain itu, NZ juga mengambil ponsel milik korban dan menjualnya seharga Rp 350 ribu kepada seseorang berinisial FR. Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait kasus ini.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya. NZ akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | AW

