HUKUM DAN KRIMINAL
Residivis Bobol Toko Elektronik, Aksinya Dibantu Istri

ACEHTIMES.CO.ID | BANDA ACEH – Sepasang suami istri berinisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar, ditangkap polisi usai membobol sebuah toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (22/4/2025) dini hari dan menimbulkan kerugian hingga Rp20 juta.
Pasangan tersebut diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian oleh Tim Rimueng Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M Effendy. Penangkapan berlangsung dramatis karena MF sempat melarikan diri dan nekat melompat ke rawa-rawa untuk menghindari kejaran petugas.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban, Ardiansyah Basri (45), pemilik toko dan warga Kota Banda Aceh.
“Aksi pelaku terekam kamera CCTV di toko, sehingga memudahkan pelacakan,” kata Kompol Fadilah dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Aksi pencurian pertama kali diketahui oleh seorang karyawan toko, FR, yang datang bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Ia mendapati pintu toko dalam keadaan rusak dan sejumlah barang elektronik hilang.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap MF membobol pintu toko dengan linggis, lalu mengangkut barang curian seperti mesin cuci, televisi, penanak nasi, pengeras suara, dan lainnya menggunakan sepeda motor secara berulang kali.
“Motor yang digunakan ternyata milik teman dari istrinya yang dipinjam,” tambah Fadilah.
MR, sang istri, mengetahui aksi suaminya namun memilih bungkam. Ia bahkan menyarankan agar barang curian disimpan sementara di rumah kerabat mereka di Kecamatan Peukan Bada, menggunakan jasa angkutan online.
“Atas tindakan tersebut, MR juga kami tetapkan sebagai tersangka karena ikut membantu menyimpan barang curian dan menganjurkan penjualan barang hasil kejahatan,” ujar Fadilah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui MF adalah residivis yang baru bebas dari penjara pada bulan Ramadhan lalu dalam kasus pencurian serupa. Dulu, ia dihukum karena mencuri jam tangan mewah dan parfum dengan cara membobol toko.
Kini, MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MR dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman serupa. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.| RRI

