HUKUM DAN KRIMINAL
Romy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut
ACEHTIMES.ID | JAKARTA -Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dijatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Romy, terbukti bersalah menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur. Suap ini diberikan lantaran Romy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemag yang diikuti keduanya.
“Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan, menyatakan, bahwa terdakwa Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Romy juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Tak hanya itu, Jaksa menuntut Romy dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Romy diberi tenggat waktu selama sebulan untuk membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M Romahurmuziy untuk membayar uang pengganti Rp46,4 juta dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Jaksa. | TS