POLITIK
Sahuti Arahan Presiden, MPO Minta Plt Gubernur Bentuk Unit Kerja Dana Otsus Aceh

ACEHTIMES.ID | BANDA ACEH– Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya pada acara Kenduri Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Yayasan Sukma dan Forbes DPR/DPD RI di Bireuen, Sabtu lalu meminta kepada Presiden Joko Widodo, agar dana Otsus Aceh tidak berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Nova berharap, dana Otsus untuk Aceh agar dapat dipermanenkan. Selain itu Plt Gubernur juga menyampaikan beberapa permintaan lain, diantaranya realisasi MoU Helsinki dan UUPA.
Permintaan perpanjangan dana Otsus direspon Presiden Jokowi, dengan mempertanyakan manfaat dana Otsus yang telah diterima selama ini bagi kesejahteraan rakyat. Apakah berbagai program dari dana Otsus selama ini sudah tepat sasaran? Bermanfaat dan dirasakan oleh rakyat? Presiden juga mempersoalkan angka kemiskinan 15 persen yang dinilai masih tinggi.
Jumlah dana Otsus yang besar namun tidak dapat meningkatkan kesejahteraan, Dan menurunkan angka kemiskinan secara signifikan menjadi tanda tanya bagi Presiden.
Presiden Jokowi meyakini ada yang salah dengan tata kelola dana Otsus dan APBD (APBA/APBK) selama ini. Bahkan beliau menawarkan asistensi dari Pemerintah Pusat untuk memperbaiki tata kelola jika dibutuhkan oleh Pemerintah Aceh.
Menyikapi hal tersebut, MPO (Masyarakat Pengawal Otsus) Aceh, mengapresiasi Plt Gubernur Nova Iriansyah, yang meminta perpanjangan dana Otsus secara terbuka kepada Presiden Jokowi. Begitu juga dengan beberapa poin permintaan lainnya.
“Kita harus bangga, Plt Nova berani menyuarakan aspirasi rakyat Aceh tersebut, secara langsung dihadapan Presiden dan para Menteri yang ikut hadir”. Kata Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal dalam rilisnya kepada acehtimes.id,Selasa, 25 Februari 2020
Dia menambahkan, Ini adalah momentum yang tepat, strategis dan relevan. Mengingat agenda revisi UUPA Yang salah satunya untuk memperjuangkan perpanjangan dana Otsus telah masuk long list Prolegnas.
Katanya lagi, Apa yang disampaikan Plt Gubernur adalah bagian dari ikhtiar kolektif seluruh stakehorder yang berharap dana Otsus Aceh dapat dipermanenkan. Para pemangku kepentingan di Aceh harus terus berupaya melobi dan mengingatkan Pemerintah pusat agar harapan tersebut dapat terwujud.
“Kita juga memberi apresiasi kepada Presiden Jokowi yang mengingatkan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota bahwa tata kelola APBD dan dana Otsus selama ini masih bermasalah. Bagi kami, adanya persoalan dalam hal tata kelola dana Otsus adalah fakta yang tak bisa dipungkiri.” Sebut, Syakya Meirizal
Bayangkan, dari 73 trilyun lebih dana Otsus yang telah kita terima, tak banyak pencapaian pembangunan yang bisa kita tunjukkan. Sehingga kritik dari Presiden harus dilihat sebagai upaya korektif dan konstruktif untuk memperbaiki persoalan tata kelola.
Hal ini merupakan bentuk perhatian beliau yang ingin melihat peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di Aceh dapat diakselerasi dengan keberadaan dana Otsus.
Menyahuti peringatan dari Presiden tersebut, MPO Aceh, meminta kepada Plt Gubernur Aceh agar segera membentuk Satuan Unit Kerja Khusus Dana Otsus dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas.
Menurutnya, Keberadaan Satuan Unit Kerja ini merupakan amanat UU No. 11 tahun 2006 (UUPA) Pasal 184. Pasal ini berbunyi : Untuk mengkoordinasikan Tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2), Gubernur dapat membentuk satuan unit kerja.
Koordinator MPO Aceh ini, ikut mendorong satuan unit kerja ini nantinya diberikan kewenangan untuk mengkoordinasikan, merencanakan serta melakukan monitoring dan evakuasi terhadap kegiatan dari sumber dana Otsus dan tambahan dana bagi hasil Migas tersebut. Sementara pelaksanaan kegiatannya tetap dilakukan oleh SKPA.
“Dengan perencanaan yang terpusat pada unit kerja tersebut, kita berharap agar alokasi dana Otsus bisa lebih terarah, terukur dan fokus pada enam sektor prioritas sebagaimana dimaksud Pasal 183 ayat 1 UUPA” Paparnya
Dia mangatakan, Sudah cukup 13 tahun kita bereksperimen dana Otsus dikelola langsung oleh SKPA. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan. Kami mendapati fakta, banyak kegiatan dari sumber dana Otsus yang diusulkan oleh SKPA diluar ketentuan UUPA. Bahkan tak sedikit yang dianggarkan untuk kepentingan belanja pegawai dan fasilitas pegawai.
Perencanaan anggaran dari dana Otsus seringkali tidak terukur, baik dari aspek waktu pelaksanaan, output dan outcome maupun dari aspek penerima manfaat. Sehingga kegiatan yang dianggarkan banyak yang gagal dilaksanakan. Hal ini terbukti dari 1 sampai 2 trilyun lebih SiLPA APBA dalam beberapa tahun terakhir, 80 persen hingga 90 persen bersumber dari dana Otsus.
Dengan dibentuknya satuan unit kerja khusus ini, MPO berharap semua problem tata kelola dana Otsus dan TDBH Migas dapat diakhiri. Perencanaan program dan kegiatan dilakukan oleh lembaga ini berdasarkan usulan dari SKPA dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jika ada usulan yang tidak sesuai ketentuan, bisa langsung dicoret.
Sebutnya, MPO Aceh mendorong pemanfaatan dana Otsus dan TDBH Migas kedepan agar fokus pada program – program monumental, baik fisik maupun non fisik. Program dan kegiaatan yang mampu menghadirkan multiplier effect yang besar
Sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh rakyat. Satu kegiatan anggarannya dibatasi saja minimal 5 milyar. Jangan ada lagi cincang-cincang anggaran dari sumber Otsus dan Migas. Sehingga tidak ada lagi kesan dana Otsus hilang tak berbekas seperti persepsi publik dan Pemerintah pusat selama ini. Tutup Syakya | AT – AULIA

