HUKUM DAN KRIMINAL
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
ACEHTIMES.ID | JAKARTA – Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/02/2020).
Hasto datangi gedung KPK sekitar Pukul 09.35 wib, dengan di temani dua ajudannya.
Hasto mengaku memenuhi undangan KPK sebagai saksi kasus mantan komisioner kpu wahyu setiawan.
Plt juru bicara kpk ali fikri membenarkan bahwa sekjend pdip hasto kristiyanto datang di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU, tersangka suap pergantian antar waktu (PAW).
“Yang bersangkutan (Hasto) di panggil sebagai saksi untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan),” kata Ali di gedung KPK, Rabu (26/02/2020).
Dalam keterangannya Hasto mengatakan bahwa pemanggilan dirinya bersifat rahasia.
“Terima kasih hari ini saya datang memenuhi panggilan undangan dari penyidik KPK bersifat rahasia untuk menjadi saksi dan sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan wajib laksanakan hukum tanpa kecuali saya hadir penuhi undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-baiknya,” jelas Hasto di KPK.
Hasto juga menjelaskan, pemanggilan dirinya sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi untuk tersangka Wahyu Setiawan.
“Lanjutan yang kemarin, (mantan Komisoner KPU saudara Wahyu),” ungkap Hasto.
KPK sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu.Sementara itu, tersangka Saeful hanya disebut KPK sebagai pihak swasta, sedangkan tersangka Harun Masiku diketahui merupakan sebagai calon anggota legislatif dari PDIP. | RRI