EKONOMI & BISNIS
Setelah 44 Tahun, Migas Blok B Kini Milik Aceh

ACEHTIMES.ID | BANDA ACEH – Pengelolaan potensi minyak dan gas bumi (migas) Blok B Aceh Utara sah menjadi milik Pemerintah Aceh, setelah menanti selama 44 tahun, sejak 1976. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan pengelolaan tersebut dimandatkan kepada PT. Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B.
“Ada torehan sejarah penting hari ini, Kepmen ESDM sudah terbit dan Blok B (WK-B) sah menjadi milik Pemerintah Aceh. Terimakasih atas doa seluruh rakyat Aceh,” kata Nova, Selasa, 27 April 2021.
Hal tersebut berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.
Sesuai SK tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan kontrak kerja sama wilayah blok B setelah 17 Mei 2021 kepada kontraktor sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri itu.
“Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PT PEMA Global Energi sebagai kontraktor dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun,” ujarnya.
Selama beberapa dekade terakhir, migas di Blok B dikelola oleh Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil), sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
“Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di Aceh Utara sah dikelola PT. Pembangunan Aceh (PEMA) yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh,” jelasnya. | medcom

