Connect with us

NUSANTARA

Sidang Kasus Narkoba: Ahli Sebut Ganja Bisa Jadi Obat Diabetes

Published

on

ACEHTIMES.ID | MAKASSAR –Sidang kasus narkoba terkait kepemilikan ganja oleh dua pemuda di Makassar mengungkap fakta menarik. Saksi ahli yakni dr Widya Murni menyebut jenis ganja hemp yang dipesan dua terdakwa ternyata di beberapa negara digunakan untuk kebutuhan medis.

Dalam sidang kasus kepemilikan ganja seberat 1,3 kilogram itu, dr Widya menyebut jenis ganja hemp memang dapat diekstrak menjadi minyak. Nah, manfaat dari hasil ekstrak ganja hemp itu dapat dipergunakan sebagai obat diabetes alias penyakit gula.

“Hemp ini memang sering digunakan sebagai ganja medis, banyak sekali negara-negara luar yang menggunakan itu, salah satunya Amerika. Hemp ini memiliki kadar THC rendah, makanya berbeda dengan jenis ganja lainnya,” kata dr Widya, beberapa waktu lalu.

“Jadi hemp ini juga memang ekstraknya menghasilkan insulin. Nah insulin ini ketika dimakan, pankreas akan mengeluarkan hormon insulin. Insulin ini adalah suatu hormon dalam darah kita yang memang bertugas untuk menetralkan gula darah,” sambung dr Widya menjelaskan.

Lebih jauh, dia mengatakan ganja hemp ini mesti diolah dengan diekstrak menjadi minyak dan itu sudah populer digunakan. Hanya saja, lanjutnya, tentu keliru bila ganja medis tersebut diolah dan dijadikan rokok. 

Legalitas Ganja di Indonesia

Kesaksian dr Widya ini direspons jaksa penuntut umum atau JPU Intang dengan menanyakan soal legalitas ganja di Indonesia. “Saudara ahli apakah ganja ini dilarang atau tidak?,” tukasnya.

Ahli lantas menjawab pertanyaan tersebut dan tak menampik adanya pelarangan ganja sesuai undang-undang yang berlaku. Hanya saja kata dia, penggunaan ganja dapat dilakukan dengan pengecualian khususnya untuk penelitian. 

“Dilarang, namun untuk beberapa hal dapat dilakukan semisal penelitian,” ungkap dr Widya.

Keterangan ini kemudian ditimpali dengan sejumlah penjelasan ketua majelis hakim, Doddy Hendra Sakti. “Saudara jaksa penuntut dan saudara ahli, saya memotong ya, jadi ganja ini memiliki batasan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” tegasnya menyela.

Lebih lanjut, ketua majelis hakim menjelaskan tentang ganja ini di Indonesia. Dimana menurutnya penggunaan ganja ini diperbolehkan selama mendapatkan izin penggunaan dari pihak yang berwenang dalam hal ini dokter. 

“Jadi begini biarpun penelitian ya, penggunaan ganja ini harus mendapatkan izin dari dokter, tidak bisa begitu saja, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, jadi tidak boleh sembarang dokter, tidak boleh dokter anestesi, tidak boleh dokter umun, sebab harus dokter yang memiliki otoritas untuk itu,” pungkasnya.

Diketahui terdakwa Rahmat Zulkifli dan Mudatsir diancam pidana kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,3 kg. Mereka dijerat sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pihak keluarga sendiri tidak menerima lantaran berpendapat penggunaan ganja sebatas untuk medis.

Baca Juga

Kakak Rahmat Zulkifli, Eka, menjelaskan adiknya memesan ganja untuk pengobatan ayahnya. Sang adik pun sebenarnya hanya memesan 200 gram ganja dari jaringan di Medan. Namun, entah mengapa yang datang malah ganja seberat 1,3 kg.

“Pengakuan adik saya di BAP, dia hanya memesan 200 gram ganja, tapi yang diterimanya justru 1,3 kg. Makanya kami juga mempertanyakan kepada BNNP yang menangani perkara ini,” ungkapnya,

Lebih lanjut Eka menyebut adiknya memang mengakui dalam BAP, pernah membuat eksperimen dengan ganja. Dia mengaku berdasarkan literatur dan sejumlah artikel yang dipelajarinya.

Adiknya membuat ekstrak ganja itu tidak lain untuk obat diabetes ayahnya. “Ayah saya memang divonis dokter mengalami diabetes, saat itu ayah memang kondisinya memburuk, dia sudah tidak bisa banyak beraktivitas.”

“Dari situ, adik saya bawa itu minyak (dari ganja). Dia oleskan di lukanya ayahku sama diteteskan di lidahnya dan ternyata berangsur membaik walaupun memang ayahku juga mengkonsumsi obat lain dari dokter,” tandasnya | SINDOnews 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *