HUKUM DAN KRIMINAL
Sindikat Pencuri Kaca Spion Mobil Diringkus Polisi
ACEHTIMES.CO.ID|MEDAN-Polrestabes Medan mengungkap sindikat pencurian kaca spion mobil yang sempat viral di media sosial (medsos) dan sudah 7 kali beraksi di lokasi yang berbeda.
Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan 2 pelaku berinisial DP (23) warga Jalan Ngalengko Lorong Sehati Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan RCM (16) warga Jalan Rakyat Lorong Gereja Kelurahan Sidorame Barat II. Sementara 4 pelaku lagi masih diburu petugas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dalam keterangan persnya di Mapolrestabes; Selasa (16/1/2024) mengatakan mengungkap itu berawal viralnya aksi pencurian kaca spion di medsos pada, Senin (30/10/2023) pagi di Jalan Batubara Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Medan Area.
“Korban atas nama Johan Laman (42) warga Jalan Batubara langsung membuat laporan ke polisi. Perugas kemudian melakukan penyelidikan. Belum lama ini petugas mengamankan pelaku DP dari rumahnya Jalan Ngalengko Lorong Sehati. Selanjutnya petugas membawa DP untuk pengembangan. Hasilnya pelaku RCM juga diamankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi sambungnya, kedua pelaku mengakui jika kaca spion hasil curian mereka jual ke salah seorang penadah berinisial AT di Jalan Bintang sehaega Rp 300 ribu. Dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 100 ribu. Uangya digunakan untuk berfoya-foya, makan, judi slot dan beli sabu. Pelaku mengaku sudah 7 kali beraksi.
“Kami juga mengimbau kepada para pemilik mobil diminta agar berhati-hati memarkirkan mobilnya. Kalau bisa diparkirkan di lokasi yg terpantau CCTV,” imbaunya sembari menambahkan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, Ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Bung)