Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

Siswa SMP ini Terjerat Judi Online dan Pinjol, Jadi Pelajaran Penting bagi Orang Tua

Published

on

Ilustrasi | foto net

ACEHTIMES.CO.ID | YOGYAKARTA – Kasus memprihatinkan terjadi di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Kokab, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang siswa diketahui terjerat praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) hingga terlilit utang jutaan rupiah.

Kasus ini terungkap setelah siswa tersebut kerap tidak masuk sekolah dan meminjam uang kepada teman-temannya hingga mencapai Rp4 juta. Setelah ditelusuri, ternyata sang siswa meminjam uang untuk menutup kerugian dari aktivitas judol.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyebut fenomena ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, dampak psikologis yang dialami anak cukup berat, bahkan membuatnya malu dan enggan kembali ke sekolah.

“Ada yang seharusnya bisa kita sikapi dengan cepat, kenapa anak itu bisa terjerat judi online dan pinjaman online. Kita harus melihat apa yang perlu kita lakukan bersama,” ujar Woro saat berbincang dengan Pro 3 RRI, Senin (27/10/2025).

Woro menambahkan, anak-anak usia 10–15 tahun memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan keberanian mengambil risiko tanpa mempertimbangkan akibatnya. Pada usia tersebut, pengendalian diri belum matang sehingga sangat memerlukan pendampingan intensif dari keluarga dan sekolah.

Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Kulon Progo telah turun tangan menangani kasus ini. Dari hasil penelusuran, siswa tersebut bisa mengakses aplikasi judol dan pinjol menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik bibinya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kasus ini bukan persoalan individu semata, melainkan bukti lemahnya pengawasan di ruang digital anak-anak.

“Judi online tidak seharusnya masuk ke ruang anak. Patut dipertanyakan bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur pinjol sampai bisa bebas diakses anak-anak. Dan kenapa penegak hukum belum juga bisa menghentikan peredaran judol,” tegas Ubaid.

Baca Juga

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, tercatat 4 juta pemain judi online di Indonesia, dengan 11 persen di antaranya berusia 10–20 tahun. Angka ini menunjukkan ancaman serius terhadap generasi muda.

Ubaid menekankan pentingnya literasi digital dan literasi keuangan di lingkungan keluarga maupun sekolah. Guru dan orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang aman bagi mereka untuk bercerita dan mencari solusi.

> “Sekolah perlu menjadi tempat anak berkeluh kesah dan mencari bantuan ketika menghadapi masalah,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak mereka. Pengawasan, komunikasi terbuka, dan edukasi sejak dini menjadi kunci agar generasi muda tidak terjerumus pada bahaya judi online dan pinjaman ilegal. []

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *