Connect with us

POLITIK

Skandal Suap di KPU, Ini Pendapat Eks Ketua Pansel Capim KPK

Published

on

ACEHTIMES.ID | JAKARTA – Mantan Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menilai, patut diduga ada modus penipuan di balik kasus suap caleg PDIP Harun Masiku kepada Anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya kronologi dari kasus penyuapan ini sehingga KPK dapat memenuhi bukti penyuapan terhadap kasus ini di pengadilan.

Baca Juga

“Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya tetapi kalaupun pakai pasal korupsi, harus sesuai unsur yang ada,” kata Yenti Ganarsih dalam diskusi bertajuk “Ada Apa di Balik Kasus Suap Wahyu” di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Menurutnya, rincian kronologi dugaan kasus suap Harun kepada Wahyu bisa dimulai dengan merujuk pada hasil penyadapan.

”Meski inisiatif dari penyuap bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras,” ujarya.

Ditegaskannya, kronologi pembuktian oleh KPK menjadi penting sebab dalam kasus ini, sebenarnya pihak pemberi suap maupun pihak yang disuap sudah sama-sama memahami bahwa keputusan KPU ternyata menetapkan Rizky Aprilia sebagai pengganti PAW Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia berdasarkan keputusan kolektif melalui rapat pleno.

“Karena keputusan di KPU itu kolektif kolegial, tidak mungkin Wahyu Setiawan bisa mengubah keputusan sendiri atas keputusan yang sudah ditetapkan secara bersama-sama dengan komisioner KPU yang lainnya,” tutupnya. | TS

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *