HUKUM DAN KRIMINAL
SKK Migas Siap Tertibkan Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Aceh

ACEHTIMES CO.ID | JAKARTA – SKK Migas akan menertibkan sumur minyak ilegal yang tersebar di Aceh, Sumatera Selatan, dan Jawa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi nasional sekaligus mendorong legalisasi kegiatan pertambangan rakyat.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa penertiban ditargetkan di sejumlah daerah yang memiliki sebaran sumur minyak masyarakat. “Ada (target), dari Sumatera Selatan terutama. Ada Aceh, ada Jawa juga,” ujarnya saat kunjungan kerja di Senipah, Kalimantan Timur, Rabu (30/4).
Rencana ini sejalan dengan kebijakan Kementerian ESDM yang tengah menyusun pedoman good engineering practices, sebagai standar teknis dalam pengelolaan sumur rakyat agar lebih aman dan efisien.
Dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut bahwa penertiban juga mencakup penghentian aktivitas penyulingan ilegal (illegal refinery) yang marak di wilayah kerja migas.
Kementerian ESDM mencatat sebaran sumur minyak masyarakat berada di Sumsel (terutama Musi Banyuasin) dengan lebih dari 7.700 sumur, serta di Aceh, Jambi, Jateng, dan Jatim.
Pemerintah mendorong agar pengelolaan sumur-sumur tersebut dilakukan oleh koperasi atau BUMD, sehingga legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. | RED

