Connect with us

NUSANTARA

Suram Wajah HAM Rezim Jokowi Sepanjang 2020

Published

on

Acehtimes.id | Jakarta – Rekam jejak demokrasi dan kebebasan sipil sepanjang 2020 banyak diwarnai tindakan represif aparat terhadap masyarakat dan penggunaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Represifitas aparat utamanya kerap terjadi dalam gelombang aksi demonstrasi mahasiswa, buruh, dan pelajar yang menolak pengesahan UU Omnibus Law. Sementara, penangkapan atas dugaan ujaran kebencian atau Pasal 28 UU ITE beberapa kali terjadi terhadap kelompok oposisi pemerintah.

 

Wakil Direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyebut 2020 bahkan lebih suram dari tahun sebelumnya.

 

Saat ditanya mengenai hal positif soal kebebasan sipil sepanjang 2020 atau periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, Rivan bilang pemerintah hanya konsisten dalam kekeliruannya.

 

“Positifnya dia terus konsisten di jalan yang tidak benar… Praktis jadinya tidak ada. Itu, untuk isu demokrasi dan isu kebebasan sipil,” kata Rivan dikutip melalui CNN, Jumat (4/12) malam.

Catatan soal HAM dan kebebasan sipil yang mewarnai sepanjang 2020 dibuka dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyebut penembakan aktivis dalam Tragedi Semanggi I dan II 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

 

Pernyataan itu diungkapkan Burhanuddin berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

 

“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga

 

Belakangan pernyataan itu menuai kecaman, terutama dari keluarga korban. Mereka kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 12 Mei. Meski Burhanuddin ngotot dengan pernyataannya.

 

“Pernyataan Jaksa Agung menyebabkan keluarga korban sebagai para penggugat mengalami kerugian langsung,” sebagaimana dikutip dari situs Amnesty Internasional Indonesia (AII).|CNN|ASLP|

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *