Connect with us

GEMA PARLEMENTARIA

TA Khalid Minta Segera Disalurkan Dana 20 Triliun Untuk Dimanfaatkan Para Petani Kelapa Sawit

Published

on

 ACEHTIMES.ID I JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ir. H. Teuku Abdul Khalid, meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) agar dana yang sudah mengendap hampir Rp 20 triliun segera disalurkan untuk dimanfaatkan para petani kelapa sawit. 

Hal ini disampaikan TA. Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan dan Kepala Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) di Ruang Rapat Komisi DPR RI, Senin, 16 Desember 2019.

Baca Juga

“Sebelumnya saya juga sudah mempertanyakan permasalahan ini saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan seluruh PTPN di ruang rapat ini minggu lalu. Ternyata bukan hanya masyarakat biasa saja yang dipersulit untuk mengurus dana peremajaan sawit ini, malah PTPN juga sulit untuk melengkapi persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan dana peremajaan sawit dari BPDP-KS, kansangat naif,” ungkap TA. Khalid.

TA Khalid melanjutkan, “Dana peremajaan sawit begitu besar mengendap karena persyaratan yang sulit. Sedangkan di sisi lain kita sangat butuh dan terdesak oleh kondisi sawit yang begitu banyak harus segera kita remajakan kembali. Bijaklah dalam menyikapi dan membuat regulasi atau persyaratannya”.

“Maka saya minta agar persyaratan untuk mendapatkan dana peremajaan sawit dipermudah. Apalagi sudah tiga tahun berturut-turut realisasi peremajaan sawit tidak mencapai target, malah realisasinya rata-rata di bawah 50 persen dari target,” tegas TA. Khalid yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Aceh.

TA. Khalid juga meminta agar persyaratan setiap satu pengusul tidak harus 50 hektare (Ha) dalam radius 10 KM, tapi juga bisa 25 Ha, agar lebih fleksibel dan mudah. Apalagi salah satu syarat pengurusan dana peremajaan sawit ke BPDP-KS harus adanya Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STBD). STBD untuk luas lahan di bawah 25 Ha dikeluarkan oleh bupati/wali kota. Sedangkan STBD dari Kementan RI untuk luas lahan di atas 25 HA sebagaimana diatur dalam Permentan No. 21 Tahun 2017.

“Intinya saya minta kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan dan Kepala Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) agar segera mencari formulasi bersama untuk membuat mekanisme persyaratan pencairan dana peremajaan sawit  yang mudah, supaya dana 20 triliun yang sudah terpendam tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk peremajaan sawit oleh masyarakat maupun PTPN. Dan kalau bisa juga dapat disalurkan kepada para petani sawit untuk penanaman di lahan baru, tidak harus untuk peremajaan semata,” pungkas TA Khalid yang juga mantan Ketua DPRK Lhokseumawe dan ketua DPD Gerindra saat ini.(rilis)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *