Connect with us

ACEH MEMILIH

Tak Dapat Dukungan, Kandidat  Bisa Raih Dukungan Lewat Partai Non Parlemen Ikut Pilkada, Ini Syaratnya!

Published

on

Junaidi SH, mantan Komisioner KIP Aceh | Foto Ist

ACEHTIMES.CO.ID | SIGLI – Ini Peluang emas bagi kandidat yang maju Pilkada,  bagi  yang gagal mendapat dukungan dari partai peraih kursi di parlemen, yaitu dengan memanfaatkan  jalur non kursi di parlemen untuk calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Menarik juga melihat contoh nyata dari dinamika politik tersebut, dapat dilihat pada perhelatan Pilkada di  Kabupaten Pidie Jaya, di mana hampir semua kursi DPRK dikuasai oleh pasangan Said Mulyadi dan Saiful Anwar.

Namun, ini tidak menutup peluang bagi kandidat lain, mereka yang tidak mendapatkan dukungan dari partai pengusung politik, masih bisa bersaing dan ikut pesta demokrasi ini melalui jalur 15 persen suara sah parpol yang tidak mendapatkan kursi di parlemen.

Junaidi SH. Mantan Komisioner KIP Aceh dalam keterangannya yang dikonfirmasi acehtimes.co.id,  pada Rabu, 31 Juli 2024,  menyebutkan, menurutnya pada pasal 91 ayat 2 UUPA mengatur dengan rinci ketentuan mengenai jalur non kursi ini.

Dengan kebijakan ini, Bakal colon kandidat dapat mencalonkan diri hanya dengan mengantongi 15 persen suara sah dari partai politik non kursi dalam pemilu terakhir, tanpa perlu memiliki kursi di DPRA atau DPRK.

Ini menjadi angin segar bagi politisi yang ingin berpartisipasi lebih aktif dalam pemerintahan.

“Peluang suara sah 15 persen tersebut sebagai pintu bagi pasangan calon untuk ikut Pilkada, Nah, langkah ini bukan hal baru dalam pemilihan kepala daerah di Aceh dan telah berlaku sejak berlakunya UUPA” Ungkap Junaidi

Di UUPA selain syarat pencalonan juga diatur kewajiban bagi paslon terpilih apabila telah dilantik untuk dilaksanakan seumpama pelaksanaan syariat Islam, dengan pola anggaran dan kebijakan, programnya bagaimana mencegah rakyat Aceh terjaga aqidahnya, meminimalkan kemaksiatan, jelas mantan Komisioner KIP Aceh.

Junaidi, juga menyebutkan pada Pasal 46 ayat 1 huruf salah satu kewajiban kepala daerah di Aceh adalah menjalankan syariat Islam. Maka menjaga aqidah dan meminimalkan kemaksiatan adalah wujud menjalankan syariat Islam.

Kesempatan besar bagi calon calon untuk menunjukkan kapasitas dan visi mereka kepada rakyat, juga menjelaskan bahwa pasal 91 ayat 2 UUPA mengatur dengan rinci ketentuan mengenai jalur non kursi ini.

“Jalur 15 persen suara sah menjadi solusi bagi kandidat yang terkendala dukungan politik, sekaligus memberi harapan baru bagi banyak kandidat potensial yang mungkin merasa tersisih dalam sistem politik nasional ini” Jelas Junaidi

Dengan adanya jalur non kursi tersebut, masa depan politik Aceh diharapkan menjadi lebih dinamis dan inklusif.

Baca Juga

Sebutnya lagi, ini adalah langkah maju untuk demokrasi di Aceh, dimana setiap suara masyarakat memiliki peluang untuk menentukan arah pemerintahan.

“Harapan dapat membawa pemerintahan yang lebih merakyat dan responsif terhadap aspirasi warga” Jelas Junaidi lagi

Dia juga mengingatkan bahwa meski peluangnya terbuka, para kandidat harus mempersiapkan diri dengan matang, guna
mengumpulkan 15 persen suara sah itu.

“Ini bukanlah hal yang mudah,  Kandidat harus bekerja keras dan mendekati partai politik supaya memberi dukungan” Tutupnya.| Saumi

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *