HUKUM DAN KRIMINAL
Tak Mampu Bayar Denda 150 Ribu, Seorang PKL Dipenjara

Tidak mampu membayar denda sebesar Rp 150 ribu, Sulaiman (49 tahun) warga Dukuh Semar Kota Cirebon yang berprofesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) terpaksa harus merasakan dinginnya dinding penjara di Rutan kelas 1 Cirebon selama 3 hari.
Sulaiman yang berprofesi sebagai PKL tersebut mengatakan, dirinya dijatuhi hukuman denda Rp 150 ribu Subsider 3 hari kurungan penjara pada sidang putusan pengadilan yang digelar akhir bulan Januari 2020. Sulaiman mengaku, hukuman tersebut ia terima setelah dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 2 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
“Jangankan untuk membayar denda Rp 150 ribu pak, untuk makan sehari-hari saja saya bingung, wong cuma dagang di jalanan, apalagi setelah dirazia dan dipenjara saya sudah tidak lagi berjualan,” Ujar Sulaiman kepada sejumlah wartawan pada Jumat (07/02/2020).
Dikatakan Sulaiman, sebelumnya ia terjaring razia yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama beberapa pedagang kaki lima lainnya saat sedang berjualan di sekitar Jalan dr. Sudarsono, Kota Cirebon pada 16 Januari 2020 lalu.
Meski mengaku ikhlas menerima hukuman, namun Sulaiman pun menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Cirebon yang dinilainya masih tebang pilih dalam menegakkan Perda tersebut. “ Ya saya bingung Kenapa hanya menyasar ke pedagang kaki lima saja, kami – kami ini nih yang berjualan, nah sedangkan deretan mobil yang banyak terparkir di pinggir jalan tidak ditindak, ini kan tidak adil,” Ucap Sulaiman.
Kini Sulaiman pun pasrah, mau berjualan dimana lagi, karena memang sudah dilarang di jalanan. Ketua Forum PKL Kota Cirebon Erlinus Tahar mengaku kecewa akan putusan yang menimpa Sulaiman tersebut. ” Jujur saya kecewa,
Sulaiman ini adalah pedagang kecil, nyari nafkah buat makan saja susah, makanya dia pasrah dipenjara, tapi ini ga adil, kasian kan wong cilik ini, saya mohon pemerintah kaji Ulang Perda tersebut,” Tegas Erlinus Tahar. | RRI

