HUKUM DAN KRIMINAL
Terbukti Jual Miras, 2 Mahasiswa ini Dicambuk

ACEHTIMES.ID | BANDA ACEH – Dua mahasiswadi Aceh dihukum cambuk karena nekat berjualan minuman keras (miras). Kedua pelanggar qanun syariat Islam di Aceh itu dieksekusi cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Aceh.
Terpidana tersebut masing masing berinisial AD dan S. Mereka diamankan saat mengantar minuman keras ke tempat pembeli di kawasan Lampineung, Banda Aceh.
Masing-masing pelaku mendapat 18 kali cambukan setelah di potong dua kali karena telah menjalani masa tahanan. Eksekusi itu dilakukan setelah keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kasi Penindakan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi menyebutkan, kasus keduanya ditangani Kejati Aceh. Pihaknya memfasilitasi lokasi eksekusi karena tempat kejadiannya berada di Banda Aceh.
“Jadi kami hanya memfasilitasi tempat dan algojo. Selebihnya dilakukan oleh Kejati Aceh,” katanya, Rabu (7/4/2021).
Prosesi eksekusi hukuman cambuk sepekan jelang puasa ini berlangsung terbuka dan disaksikan masyarakat dan aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh | Inews

