Connect with us

HUKUM DAN KRIMINAL

TNI Temukan 19 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Happy Five di Kebun Sawit Aceh Tamiang

Published

on

ACEHTIMES.ID | ACEH TAMIANG – Personel Babinsa dari jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang menemukan tiga buah tas di area perkebunan sawit di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (2/1/2020). 

Belakangan diketahui, tas tersebut berisi narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan pil happy five dengan jumlah yang cukup fantastis. Barang haram tersebut diduga sengaja ditinggal oleh pemiliknya. 

Barang bukti tersebut kini telah diserahkan oleh Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh di Banda Aceh. Penyerahan barang bukti itu diterima langsung oleh Plt Kepala BNNP Aceh Amanto di kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Jumat (3/1/2020). 

Adapun barang bukti yang diamankan; 20 ribu butir pil Happy Five (H 5), 19 bungkus kristal yang dibungkus dengan kemasan teh cina seberat 19 Kilogram, 4 bungkus Inex dengan berbagai jenis seberat 5,5 kilogram. 

Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang Letkol Infanteri Deki Rayusyah Putra mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan oleh salah satu Babinsa saat melakukan patroli di wilayah kerjanya. 

“Awalnya anggota kita melakukan patroli dan melihat ada dua orang pria dengan sepeda motor di area perkebunan sawit. Anggota kita awalnya mengira kedua pria tersebut hendak melakukan pencurian kelapa sawit karena kasus itu juga marak di Aceh Tamiang,” kata Dandim. 

Ternyata, sambungnya, saat dikejar, kedua pria itu langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. “Setelah dilakukan pemeriksaan ada tiga tas yang diduga ditinggal oleh kedua pria itu. Saat diperiksa ternyata isi tas tersebut narkoba,” ungkapnya. 

Kemudian, anggota Babinsa langsung berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan melaporkan temuan narkoba itu ke Kodim 0117/Aceh Tamiang. 

Dandim mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan awal, pihaknya menemukan adanya petunjuk dari barang bukti narkoba tersebut. 

“Dari pemeriksaan diketahui tujuan pengiriman narkoba ini ke Medan Sumatera Utara, disitu juga tertera nomor handphone,” bebernya. 

Baca Juga

Sementara itu, Plt Kepala BNNP Aceh Amanto mengatakan, pihaknya telah menerima barang bukti narkotika yang diserahkan oleh Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang. Selanjutnya barang bukti tersebut akan dimusnahkan. 

“Nanti kita ajukan tanda terima penyerahan barang bukti ke Kejaksaan dan selanjutnya dalam waktu tujuh hari setelah penyerahan barang bukti, baru kita musnahkan, nanti juga akan kita undang Dandim Aceh Tamiang dan seluruh jajaran,” kata Amanto. 

Untuk mengungkap kasus ini, Amanto juga menegaskan, pihaknya tetap akan mencari siapa pemilik barang haram tersebut. 

“Kita tetap akan cari tahu siapa pemilik barang narkoba ini. Disitu ada petunjuk nomor hape, mungkin kita akan telusuri itu. Nomor hape tersebut sudah coba kita kontak, namun yang berbicara seorang pria dengan logat asing,” ujarnya. 

Menurut Amanto, dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, maka telah terselamatkan generasi muda di Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba.  | RRI

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *