NUSANTARA
Umrah Diberhentikan Sementara, Ini Penjelasan Kedutaan Kerajaan Arab Saudi

ACEHTIMES.ID | JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk sementara menangguhkan masuknya wisatawan ke negaranya, baik untuk tujuan umrah atau kunjungan wisata. Kebijakan ini dikeluarkan hari ini oleh Menteri Haji dan Umrah. Salah satu alasannya adalah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Duta Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta H.E Essam Abed Althgafi menyampaikan bahwa masuknya negara Indonesia dalam daftar negara-negara yang ditangguhkan visa wisatanya ke Arab Saudi bukan berarti Indonesia merupakan negara yang positif penyebaran corona atau COVID-19 di wilayahnya.
“Larangan pemegang visa wisata untuk melaksanakan ibadah umrah dan berkunjung ke Masjid Nabawi ini merupakan perpanjangan dari dari penangguhan semua visa umrah dari seluruh negara dan warga negara asing,” katanya seperti dilansir dari akun resmi Twitter Kedutaan Kerajaan Arab Saudi, Jumat (28/2/2020).
Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menjaga seluruh umat muslim dan umat manusia dari penyebaran virus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tindakan pencegahan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi oleh pihak-pihak yang kompeten.
HINDARI CORONA, ARAB SAUDI STOP SEMENTARA JEMAAH UMRAH
Merujuk maklumat yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Kamis, 27 Februari 2020 sekitar pukul 02.40 waktu setempat, dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka mendukung upaya menghentikan penyebaran, pengendalian dan pemusnahan virus Corona (COVID-19), serta melakukan perlindungan yang maksimal terhadap keamanan warga negara, penduduk dan siapapun yang berencana datang ke wilayah Kerajaan Arab Saudi untuk melakukan ibadah Umroh dan ziarah Masjid Nabawi, atau kunjungan wisata, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan melakukan langkah proaktif guna menangkal masuk dan menyebarnya virus Corona (COVID-19) ke wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan mengambil langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:
1. Menghentikan sementara warga negara asing masuk ke Kerajaan Arab Saudi dalam rangka ibadah Umroh dan ziarah Mesjid Nabawi.
2. Menghentikan masuknya warga negara asing ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan wisata, bagi mereka yang datang dari negara-negara yang terkena wabah virus Corona (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.
3. Menghentikan lalu lintas keluar masuk wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas ID Card- kartu tanda penduduk nasionalnya bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara dari negara-negara anggota Gulf Cooperation Council / GCC lainnya (Oman, Kuwait, Qatar, Bahrain, Persatuan Emirat Arab).
Pemerintah Arab Saudi mengecualikan bagi warga negara Arab Saudi yang saat ini telah berada di negara-negara tersebut yang sebelumnya keluar wilayah Arab Saudi dengan menggunakan kartu tanda penduduk nasionalnya, dan warga negara dari negara-negara GCC lainnya yang saat ini berada di Arab Saudi serta bermaksud kembali ke negaranya masing-masing setelah sebelumnya masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan kartu tanda penduduk nasionalnya, agar otoritas terkait di entry point Arab Saudi dapat memastikan dari negara mana pengunjung/warga negara tersebut berasal sebelum tiba di Arab Saudi, dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat bagi mereka yang datang dari negara anggota GCC lainnya. | RRI

