LINTAS NANGGROE
UNICEF-UNMUHA–BMA Sepakat Wujudkan Sistem Pengawasan Perwalian yang Berkeadilan di Aceh
ACEHTIMES.CO.ID | BANDA ACEH – Upaya memperkuat perlindungan anak di Aceh memasuki babak baru. Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bersama Baitul Mal Aceh (BMA) dan UNICEF menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang pengawasan perwalian, di Hotel Ayani, Kamis (2/10/2025).
Agenda ini tidak sekadar forum diskusi, tetapi langkah strategis menuju lahirnya regulasi pertama di Indonesia yang mengatur secara khusus mekanisme pengawasan perwalian. Ranpergub tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum untuk memastikan hak-hak anak dan keluarga tetap terjaga, sekaligus memperkuat mandat sosial Baitul Mal di Aceh.
Kepala UNICEF Perwakilan Aceh, Andi Yuga Tama, menegaskan keterlibatan lembaganya dalam penyusunan regulasi ini merupakan bentuk komitmen serius mendukung sistem perlindungan anak di daerah.
“Jika Ranpergub ini berhasil disahkan, Aceh akan menjadi pionir di Indonesia dalam mengatur pengawasan perwalian. Ini akan memperkuat peran Baitul Mal bukan hanya dalam pengelolaan zakat, tetapi juga dalam memastikan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, menilai pengawasan perwalian merupakan amanah besar sekaligus unik yang diemban lembaganya. Menurutnya, fungsi kuratif BMA dalam memastikan anak-anak berada di bawah pengasuhan yang tepat harus menjadi prioritas utama.
“Proses penyusunan ini sudah dimulai sejak tahun lalu, menyesuaikan dengan perubahan Qanun Aceh tentang Baitul Mal. Tantangan kita sekarang adalah bagaimana Ranpergub ini bisa segera tuntas dan efektif diterapkan,” jelasnya.
Haikal juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Kehadiran berbagai pihak dalam FGD, mulai dari unsur akademisi, pemerintah, lembaga peradilan hingga organisasi masyarakat, disebut sebagai modal sosial berharga untuk mendorong lahirnya regulasi yang berdampak nyata.
FGD tersebut diikuti oleh 31 peserta dari Unmuha, BMA, Mahkamah Syar’iyah, Dinas Sosial, Biro Hukum Setda Aceh, DRKA, DPMG, DP3A, serta perwakilan Baitul Mal Kabupaten/Kota.
Jika Ranpergub ini benar-benar terealisasi, Aceh bukan hanya memelopori sistem pengawasan perwalian di tingkat nasional, tetapi juga mempertegas posisinya sebagai daerah yang serius melindungi generasi mudanya melalui instrumen hukum yang terukur. (Ics)






































