Connect with us

POLITIK

UU Diperjualbelikan, PR Besar Pemerintah dalam Transparansi Pembentukan Legislasi

Published

on

ACEHTIMES. ID | JAKARTA – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin menyebut, pemerintah punya PR besar dalam hal transparansi pembentukan legislasi.

Sebab, sebagaimanadisampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD, ada pasal yang diperjualbelikan sehingga undang-undangdibuat untuk memfasilitasi kepentingan sebagian kalangan.

“Kalau memang pernyataan yang disampaikan Pak Mahfud benar, apakah dia berani membongkar transaksi pasal yang merupakan bentuk korupsi regulasi tersebut?” kata Sholikin dilansir melalui Kompas.com, Senin (23/12/2019).

 “Apakah pemerintah ke depan punyakomitmen membentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturanmenteri yang partisipatif, transparan dan akuntabel?” lanjut dia.

Sholikin mengatakan,selama ini proses pembentukan undang-undang di Indonesia memang masih belumtransparan.

Tidak hanya itu, peraturandi bawah undang-undang pun banyak yang dibuat tidak secara akuntabel danpartisipatif.

Bahkan, informasi dandokumentasi tentang pembahasan legislasi tidak bisa diakses dengan mudah olehmasyarakat.

“Kecenderungansemakin tertutupnya proses legislasi terlihat pada DPR periode lalu,” ujarSholikin.

Akibatnya, legislasi hanya didominasi oleh elite yang punya akses besar ke legislator.

Jika kondisinya demikian, bisa dipastikan undang-undang hanya berpihak pada kepentingan elite.

Lebih lanjut, kepentingandan aspirasi masyarakat menjadi terabaikan oleh legislator.

Sholikin mengatakan,proses yang didominasi kepentingan tertentu ini dapat menyebabkan tumpangtindih peraturan yang besar.

Sebab, masing-masingperaturan membuat ketentuan sesuai dengan kepentingan kelompok yang punya akseslebih ke pembentuk peraturan.

Oleh karenanya, PRpemerintah tak hanya soal transparansi legislasi, tetapi juga tumpang tindihperaturan. “Ini pekerjaan besar bagi pemerintah untuk menata kembalimanajemen regulasi ke depan,” kata Sholikin.

Diberitakan sebelumnya,Menko Polhukam  Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum diIndonesia kerap kali kacau-balau.

Menurut Mahfud, tak jarangada pasal-pasal “pesanan” atau aturan hukum yang dibeli untukkepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturanperundang-undangan.

“Problem kita itusekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yangdibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada,” kata Mahfud dalamacara “Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama” di HotelAryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga

Pasal-pasal pesanan itu,kata Mahfud MD, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturandaerah. “Disponsori oleh orang-orangtertentu agar ada aturan tertentu,” ujarnya. Kompas. | ASD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *