LINTAS NANGGROE
Walhi : Plt Gubernur Aceh Tidak Pro Terhadap Isu Lingkungan Hidup

ACEHTIMES.ID | LHOKSEUMAWE– Pemerintah Provinsi Aceh dinilai tak peka terhadap sejumlah persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah setempat. Banyak kasus kerusakan lingkungan tidak terselesaikan dengan baik.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Muhammad Nur mengatakan indikator itu bisa dilihat ketika pemerintah tidak melanjutkan kebijakan moratorium tambang dan perkebunan sawit.
“Maka ini menjadi indikator bahwa Plt Gubernur Aceh tidak pro terhadap isu lingkungan hidup. Bukan haya itu saja, Pemerintah Aceh juga belum mampu menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” jelas Nur, Sabtu, 4 Januari 2020.
Nur membeberkan hingga saat sekarang ini, Pemerintah Aceh belum mampu menertibkan pertambangan emas ilegal. Luas pertambangan emas ilegal di Aceh mencapai 2,226,87 hektar, melibatkan 5.677 tenaga kerja yang tersebar di 806 titik galian atau titik pengambilan emas ilegal.
Persoalan lain yang masih dihadapi adalah masyarakat yang berada di lingkungan industri batubara, semen, PLTU, dan pabrik kelapa sawit masih menyuarakan protes terkait persoalan pencemaran limbah.
“Belum selesainya persoalan PT Emas Mineral Murni, menjadi indikator kegagalan Plt Gubernur Aceh dan DPRA dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan menjaga kewenangan serta kekhususan Aceh terkait pengelolaan sumber daya alam di Aceh,” tutur Muhammad Nur.
Tambahnya, sampai tahun 2019, Walhi Aceh telah memfasilitasi terbitnya izin Hutan Desa seluas 28.203 hektar, di empat kabupaten di Aceh yang terdampak langsung terhadap 7.877 jiwa yang dibantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Aceh merupakan daerah rawan bencana. Untuk itu harus dikedepankan keseimbangan ekologi dalam setiap kebijakan pembangunan sesuai fungsi ruang, daya tampung, daya dukung serta bentuk pembangunan disesuaikan ruang tanpa harus mengubah fungsi hutan,” papar dia. | Tagar

