Connect with us

LINTAS NANGGROE

Walikota Lhokseumawe : Perempuan Hanya Boleh Bekerja Sampai Jam 9 Malam

Published

on

ACEHTIMES.ID | LHOKSEUMAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Aceh akhirnya meneguhkan Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet di Aceh.

Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya mengingatkan, perempuan di Kota Lhokseumawe, Aceh, dibatasi hanya boleh bekerja hingga pukul 21.00 WIB. Bagi tempat usaha apapun yang tidak menaati aturan ini diancam bakal dijatuhi sanksi tegas. Larangan perempuan bekerja hingga larut malam menurut Suadi telah diatur dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2014.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe sudah melayangkan surat pada 6 Januari 2020 lalu pada pengelola usaha soal larangan perempuan bekerja hingga larut malam.

“Pemilik usaha atau pengelolanya harus patuh. Karena apabila nantinya surat itu tidak diindahkan, kami akan proses sesuai aturan, semisal teguran, hingga penutupan tempat usaha,” tegas Suadi kepada wartawan, di Lhokseumawe, Minggu (12/1/2020).

Peraturan ini, kata Suadi, sebenarnya sudah pernah diterapkan pada 2014 silam. Kemudian Pemkot melakukan refresh aturan tersebut terhadap para pengusaha pada 2019. Akan tetapi, Suadi mengakui, hingga 2019 lalu, masih banyak pemilik usaha yang masih mempekerjakan wanita diatas pukul 21:00 WIB.

Karena itu, Pemkot Lhokseumawe menegaskan akan melayangkan surat agar semua pemilik tempat usaha menaati aturan tersebut.

“Surat ini hanya untuk mengingatkan saja, karena aturan ini sudah ada sejak tahun 2014 lalu. Namun karena masih saja ada yang melanggar, kami surati kembali tempat-tempat itu,” tegasnya. | RRI

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *