Connect with us

POLITIK

Yusril: Pemerintah Tunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Published

on

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Foto: Dok Humas Kemenko Kumham Imipas)

ACEHTIMES.CO.ID | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah mendukung penuh percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto beberapa kali meminta DPR segera membahas aturan tersebut.

Baca Juga

“Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menegaskan bahwa beliau meminta kepada DPR untuk segera membahas rancangan undang-undang itu. Kabar terakhir, DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan RUU Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif pemerintah,” kata Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Yusril menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan pemerintah sejak era Presiden Joko Widodo pada 2023. Namun, Yusril mengatakan bahwa hingga kini RUU Perampasan Aset belum kunjung dibahas oleh DPR.

“Sampai hari ini pemerintah masih menunggu kapan itu akan dibahas oleh DPR, kami telah koordinasi oleh Menteri Hukum dalam Pembahasan prolegnas 2025 dan 2026. Rancangan undang-undang perampasan aset itu menjadi salah satu prioritas untuk dibahas,” ucapnya.

Menurut Yusril, jika DPR resmi mengajukan RUU tersebut, maka Presiden akan segera menindaklanjutinya. Nantinya, Presiden akan mengeluarkan surpres untuk menunjuk menteri yang akan membahasnya hingga selesai.

“Begitu DPR menyampaikan RUU itu kepada Presiden. Maka Presiden tentu akan mengeluarkan surpres untuk menunjuk menteri yang akan membahasnya sampai selesai,” ujar Yusril menutup. []

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *