HUKUM DAN KRIMINAL
Zulkifli Hasan Dipanggil KPK Soal Kasus Alih Fungsi Hutan

ACEHTIMES.ID | JAKARTA -Ketua Umum Partai Amanat Nasiona Zulkifli Hasan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (16/1/2020).
Pemangilan ini terkait kasus dugaan suap revisi pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan pada 2014 silam saat Zulkifli menjabat Menteri Kehutanan 2009-2014.
“Yang bersangkutan (Zulkifli Hasan) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu,” ujar Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/1/2020).
Kasus ini bermula ketika pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 673/2014 tanggal 8 Agustus 2014.
SK Menhut tersebut berisi tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.
SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.
Zulkifli mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Kemudian, Annas memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi Iampiran SK Menteri Kehutanan tersebut.
Pada praktiknya, terjadi suap menyuap yang melibatkan Beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi dan Annas Maamun.
Surya Darmadi diduga menawarkan fee sejumlah Rp8 miliar (terealisasi suap Rp3 miliar) ke Annas agar PT Dulpa Palma Nusantara (anak usaha Darmex Group) melalui empat anak perusahaannya dapat mengubah status kawasan hutan seluas 18.000 hektare menjadi Area Penggunaan Lain (APL) supaya legal ditanami sawit.
Uang suap diduga dialirkan kepada Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua tersangka lain yaitu pemilik PT Darmex Group/PT Duta PaIma Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.
PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. | TS

